Diposting pada : 2017-08-13
  • e-SPTPD " class="linkedin" data-placement="top" title="linkedin" target="_blank">
dikunjungi : 19567 kali

Surat Pemberitahuan Pajak elektronik (eSPTPD) merupakan sistem pelaporan pajak secara “online”. Dengan adanya eSPTPD diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pepajakan kepada Dinas Pendapatan melalui website mereka. Untuk menggunakan fasilitas tersebut wajib pajak harus mengisi formulir untuk pendataan dan pemutakhiran data. Pemutakhiran data wajib pajak dan pendapatan wajib pajak baru lebih diintensifkan untuk mampu menggali potensipotensi pajak daerah baru dan melakukan pembaharuan data terhadap wajib pajak. 

e-SPTPD adalah suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses dimana saja. Aplikasi ini terkoneksi secara real time dengan sistem informasi pajak asli daerah (SIMPAD) yang sudah berjalan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.

e-SPTPD merupakan awal dari pengembangan sistem Pajak daerah Online yang akan terkoneksi dengan sistem monitoring pelaporan transaksi harian wajib pajak dan diharapkan kedepannya wajib pajak akan lebih mudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara komprehensif terkoneksi. Artinya mulai laporan harian penerimaan sampai dengan pembayaran sudah terhubung secara online. Hal ini lebih menjadikan pelaporan penerimaan wajib pajak lebih real dan transparan.

url : http://e-sptpd.kotabogor.go.id/login