Penyelenggaraan Reklame non Permanen adalah pelayanan pemberian ijin pemasangan reklame yang meliputi :
1. Reklame Papan / Bilboard, Videotron, Megatron dan sejenisnya
2. Reklame Kain
3. Reklame Melekat/kain
4. Reklame Selebaran
5. Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan
6. Reklame Udara
7. Reklame Apung
8. Reklame Suara
9. Reklame Film/Slide
10. Reklame Peragaan