PERJANJIAN KINERJA & CASECADING 2018

  • Beranda
  • /
  • PERJANJIAN KINERJA & CASECADING 2018
Diposting pada : 2017-08-01
dikunjungi : 5136 kali

Perjanjian Kinerja

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Cascading

Adalah atau proses penurunan strategi sebagai bagian dari implementasi Balance Scorecard di Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor hingga level pelaksana bukanlah hal yang mudah. Badan Penapatan Daerah yang memiliki banyak tugas dan fungsi serta  proses bisnis yang kompleks, jumlah pegawai yang banyak, luasnya wilayah kerja, serta sulitnya merubah paradigma, merupakan empat kendala utama yang ditemui. Disinilah diperlukan kejelian para pengelola kinerja organisasi dalam merumuskan cascading peta strategi, indikator kinerja utama (IKU) dan targetnya.Setelah proses yang panjang dan waktu yang tidak sedikit, proses cascading pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor telah mencapai level pelaksana. 
Dengan ditandatanganinya kontrak kinerja untuk pejabat eselon IV, dan pelaksana pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor,. berarti bahwa rencana strategis yang ditetapkan telah berhasil dijabarkan dalam sasaran strategis yang diukur melalui pencapaiani ndikator kinerja utama (IKU) pada seluruh pegawai, baik pejabat struktural pada semua tingkatan hingga pelaksana. Dengan terwujudnya cascading setiap pegawai dapat diukur kinerjai ndividunya untuk diketahui sejauh mana kontribusinya dalam mendukung pencapaian strategi Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Sebaliknya, setiap pegawai mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukannya memiliki sumbangsih terhadap pencapaian kinerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Dengan demikian apapun tingkatan jabatan ataupun pekerjaan yang dilakukan pegawai, dapat dipastikan pekerjaan tersebut memiliki pengaruh terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

Adapun rincian Perjanjian Kinerja dan Cascading Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dapat diunduh pada link berikut :

1. 2017

perjanjian-kinerja-2017-revisi-2-e1fcbe4da7.doc

lampiran-perjanjian-kinerja-2017-d124f84098.xlsx

2. 2018

Perjanjian Kinerja

Lampiran Perjanjian Kinerja

Casecading