Porporasi

Diposting pada : 2017-08-13
dikunjungi : 12183 kali

Amanat pelaksanaan porporasi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Pada Pasal 70 diatur beberapa hal sebagai berikut :

  1. Dalam hal pajak dibayar sendiri, WP wajib menggunakan tanda bukti pembayaran (faktur, bill, tiket, atau sejenisnya) yang memperlihatkan terjadinya pesanan atau transaksi pembayaran kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  2. Tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diporporasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  3. Dikecualikan dari kewajiban menggunakan tanda pembayaran yang diporporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap WP yang menggunakan sistem pembayaran secara on-line, komputerisasi, atau sejenisnya sepanjang transaksi pembayaran dimaksud terdokumentasi, dibukukan, dan dapat diperiksa sewaktu-waktu.
  4. Bagi WP yang wajib menggunakan bon penjualan (bill) tetapi tidak menggunakan atau tidak diporporasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak terutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Sementara pada Pasal 71 Kewajiban penggunaan bon penjualan (bill) sebagaimana dimaksud wajib mendapat pengesahan berupa legalisasi/porporasi dari Kepala Satuan Keja Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk.