Diposting pada : 2017-08-01
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendapatan Daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pendapatan Daerah ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan Daerah ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendapatan Daerah ;
- Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya .