TUPOKSI

Diposting pada : 2017-08-01
dikunjungi : 7497 kali

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendapatan Daerah.


Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pendapatan Daerah ;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendapatan Daerah ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendapatan Daerah ;
  4. Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya .