Diposting pada : 2018-05-24
dikunjungi : 1798 kali

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan primadona penerimaan Pajak Daerah Kota Bogor hingga saat ini. Kontribusi BPHTB yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah membuat Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor senantiasa intens terhadap penerimaan Pajak tersebut.

Mengingat BPHTB merupakan pajak daerah yang bersifat self assesment sudah menjadi kewenangan fiskus untuk memastikan kewajaran pembayaran pajak yang dihitung, disetor dan dilaporkan oleh wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Hal tersebut sebagaimana dilakukan oleh Tim Pemeriksa Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada hari Kamis, 24 Mei 2018 dimana beberapa wajib pajak diundang untuk di klarifikasi terkait kewajaran pembayaran BPHTB.

Selesai kegiatan tersebut Tim Pemeriksa mengatakan bahwa sesuai peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2011 tentang BPHTB Fiskus memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pembayaran BPHTB 5 tahun setelah pembayaran dilakukan. Oleh karena itu, secara bertahap Tim Pemeriksa terus melakukan kegiatan tersebut untuk meminimalisir potensi kurang bayar yang dimungkinkan terjadi.