Diposting pada : 2018-05-31
dikunjungi : 2643 kali

Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor terus melakukan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Bogor. Hal tersebut juga terlihat pada kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada hari Kamis, 31 Mei 2018. Dalam rangka memastikan kewajaran pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sudah dilakukan oleh wajib pajak, Tim Pemeriksa langsung mengunjungi lokasi objek peralihan hak yang tengah dimohonkan validasi pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Riki Robiansah, S.STP, bahwa verifikasi lapangan terhadap properti yang menjadi objek peralihan hak merupakan upaya Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor untuk mencegah terjadinya kekurangan pembayaran Pajak akibat Harga Perolehan yang dilaporkan pada SSPD tidak wajar.

"Kita pastikan bahwa harga perolehan yang dilaporkan memang wajar adanya, sebab terkadang wajib pajak tidak melaporkan harga perolehan yang sebenarnya pada SSPD, tetapi mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak, sehingga dimungkinkan terjadi kekurangan pembayaran", Jelas Riki

"Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor sejatinya telah memiliki Bank Data harga pasar, yang diperoleh dari hasil survey oleh lembaga/organisasi yang bergerak di sektor Properti, kemudian hasil pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan data terkait harga pasar yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga bila disuatu daerah harga perolehan yang dilaporkan pada SSPD jauh dari harga pasar yang umumnya berlaku, maka Tim akan segera menindaklanjutinya dengan upaya seperti ini, " tambah Riki

Cek Kewajaran Pembayaran BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Lakukan Verifikasi Lapangan Foto Galeri