Diposting pada : 2019-03-18
dikunjungi : 1792 kali

Bogor,

Senin 18 Maret 2019 bertempat di Aula Hotel Onih Kota Bogor dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor mengadakan Focus Group Discussion yang bertema "Intensifikasi Pajak Daerah Dalam Rangka Optimalisasi PAD 2019". Kegiatan FGD ini dilaksanakan 1 (satu) hari dengan maksud dan tujuan untuk Mensinergikan pemahaman antara Bapenda Kota Bogor dengan para wajib pajak terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), karen amasih adanya perbedaan persepsi antara petugas pajak (fiskus) dengan para wajib pajak yang berkaitan dengan pengenaan discount, complitmen dan service charge.

Dalam laporan acara pembukaan, PLT.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor R. An An Andri Hikmat SR.AP, MM menyatakan bahwa "Sasaran Utama dari kegiatan ini adalah para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak di Kota Bogor masih banyak para pelaku usaha yang belum menerapkan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan, sehingga pemahaman mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) anatara BApenda Kota Bogor dengan para wajib pajak bisa bersinegri dengan baik dan tidak ada lagi perbedaan persepsi"ujar An An.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarifp Hidayat dalam arahan pembukaan acara Focus Group Discussion menyampaikan bahwa "dari tahun ke tahun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Daerah selalu naik, sedangkan untuk optimalisasi penerimaan dari ekstensifikasi pajak sangat terbatas sehingga perlu mengoptimalkan penerimaan dari intensifikasi pajak. Salah satu upaya Pemerintah Kota Bogor menggenjot pendapat daerah adalah dengan membentuk spot - spot kuliner dan salah satu yang telah didirikan adalah spot kuliner di seputar Sukasari - Bogor Timur.

Pada Focus Group Discussion mengundang 2 Narasumber dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan 1 narasumber dari Bapenda Kota Bogor, yaitu Dr.Rd Tatan Jaka Tresnajaya, Benny Gunawan Ardiansyah, SE.,Ak,M.Si. dan Heryaningsih Eka S.AP, S.AP.,M.AP . Secara terpisah Narasumber dari STAN menjelaskan perihal pajak dan perhitungan pajak dan mengapresiasi wajib pajak yang secara rapi telah membuat administrasi pelaporan dari titipan pajak masyarakat. Sementara Kepala Bidang Penetapan Bapenda Kota Bogor lebih menyoroti ketentuan pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.  

DALAM RANGKA OPTIMALISASI PAD 2019 BAPENDA KOTA BOGOR MENGADAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION Foto Galeri