Diposting pada : 2018-05-23
dikunjungi : 1136 kali

Menindaklanjuti masih banyaknya Wajib Pajak yang menunggak Pajak Daerah Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor melakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang memiliki piutang lebih dari 2 (dua) bulan untuk kemudian di konfirmasi kepastian penyelesaian piutangnya.

Rabu, 23 Mei 2018, bertempat di Ruang Tamu Bidang Penagihan dan Pengendalian, dilakukan pemanggilan wajib pajak sebagai salah satu upaya penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor kepada wajib pajak. 

Dipimpin oleh Kasubid Penagihan dan Penegakan Sanksi, H. Kus Agianto, SE, M.Si, beberapa wajib pajak yang dipanggil langsung melakukan pembayaran dan ditindaklanjuti oleh Tim Penagihan dengan Pencabutan Stiker Pengawasan yang telah dipasang oleh Tim penagihan sebelumnya.

Adapun wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran, diminta untuk memberikan kepastian jadwal pembayaran dan diberikan penjelasan mengenai tindak lanjut apa saja yang akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah selanjutnya pasca pemanggilan ini.

Optimalkan penerimaan piutang pajak, Badan Pendapatan Daerah panggil wajib pajak Foto Galeri