Diposting pada : 2018-09-26
dikunjungi : 1528 kali

Sebagai tindaklanjut Pendataan Potensi Pajak Reklame di Jl. Pandu Raya dan Jl.Ahmad Sobana, Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mengadakan kegiatan Pendataan Potensi Pajak Reklame dan Pelayanan Pendaftaran Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Bogor Utara, Jl. Gagalur Raya No.2 Tegal Gundil, Bogor Utara – Kota Bogor. Kegiatan jemput bola ini merupakan terobosan bagi wajib pajak reklame yang memasang informasi produknya di 2 (dua) ruas jalan tersebut. Menurut Kasubid Pendataan Pajak Daerah Lainnya Bapenda, Sisco Hendrayuwono, S.Kom., dengan adanya 2 gerai dari Bapenda dan DPMPTSP, wajib pajak reklame bisa langsung mendaftar Izin Penyelenggaraan Reklame sekaligus membayarkan pajak reklame setelah terlebih dahulu ditetapkan besaran reklamenya oleh Bapenda. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 25 – 26 September 2018 mulai pukul 09.00 s.d 14.30 WIB.