Diposting pada : 2018-12-05
dikunjungi : 12023 kali

Pengelolaan PBB P2 pada Tahun 2019 akan mengalami perubahan – perubahan yang lebih elegan dan berkeadilan, pasalnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 sebagai peraturan yang merubah Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 12 Tahun 2012) memuat beberapa perubahan fundamental diantaranya adalah:

* Perubahan NJOPTKP

Ada perubahan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada SPPT Tahun 2019 yang sebelumnya sebesar Rp.15.000.000,00 (Limabelas Juta Rupiah) menjadi Rp.50.000.000,00 (Limapuluh Juta Rupiah). Kenaikan NJOPTKP ini berpengaruh pada ketetapan pembayaran pajak PBB P2.

 

* Perubahan Tarif

Perubahan yang terjadi pada tarif yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 menjadi 8 tarif setelah sebelumnya hanya terdapat 2 Tarif, yaitu : Tarif NJOP dibawah 1 Milyar sebesar 0,1% dan tarif NJOP diatas 1 Milyar sebesar 0,2%, Tarif tersebut terjabarkan sebagai berikut: 

  1. NJOP >= dari Rp 100.000.000 dikenakan ketetapan tarif sebesar 0% pertahun.
  2. NJOP Rp 100.000.001 s/d Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,10% pertahun.
  3. NJOP Rp 250.000.001 s/d Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,125% pertahun.
  4. NJOP Rp 500.000.001 s/d Rp 1.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,150% pertahun.
  5. NJOP Rp 1.000.000.001 s/d Rp 2.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,175% pertahun.
  6. NJOP Rp 2.000.000.001 s/d Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,20% pertahun.
  7. NJOP Rp 5.000.000.001 s/d Rp 10.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,225%
  8. NJOP >10.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,250%

* Perubahan Bentuk SPPT

Bentuk SPPT pada perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 menjadi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 ada 2 bentuk yaitu fisik dan elektronik. Bentuk fisik masih diperuntukkan bagi SPPT Golongan 1,2 sedangkan bentuk elektronik (e-SPPT) diperuntukkan bagi SPPT Golongan 3,4 dan 5 serta ASN di Kota Bogor . Namun demikian tidak tertutup kemungkinan penyampaian e-SPPT kepada golongan 1 dan 2 dan tidak menutup kemungkinan bagi golongan 3,4 dan 5 mendapatkan SPPT fisik untuk suatu kepentingan setelah sebelumnya mengajukan permohonan ke Bapenda Kota Bogor. Tata cara pendaftaran e-SPPT dapat didownload pada laman website kami di :https://bapenda.kotabogor.go.id/page/index/page-booklet-unduhan

* Penegasan sanksi dengan stiker

Penegasan sanksi bagi WP yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak PBB adalah dengan dilakukan Pemasangan Plang atau stiker.