Diposting pada : 2018-08-02
dikunjungi : 9756 kali

Reklame merupakan salah satu pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Reklame jenis non self assesment ini mempunyai aturan pemasangan, waktu pemasangan, jenis material reklame yang dipasang dan tempat pemasangannya. Beberapa Peraturan Daerah Kota Bogor maupun Peraturan Walikota Bogor dikeluarkan berkenaan dengan pengaturan pemasangan reklame termasuk besaran pajak didasari pada lokasi pemasangannya diantaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Walikota Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

Bapenda Kota Bogor merangkum peraturan – peraturan tersebut dan meringkasnya menjadi leaflet yang dapat didownload di leaflet reklame.