Diposting pada : 2018-08-28
dikunjungi : 1293 kali

Tuntuntan pengelolaan Pajak Daerah yang optimal kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu bagian dalam rangka penguatan Kapasitas Fiskal Daerah tidak lepas dari pentingnya dukungan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mencari ruang ruang yang memungkinkan untuk dioptimalisasikan.

Pertimbangan itu yang menjadi latar belakang Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menggelar Foccus Grup Discussion guna membahas peluang perubahan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa, 28 Agustus 2018.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, R. An An Andri Hikmat, SR, AP,MM menyuarakan pentingnya dukungan regulasi bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan terobosan dalam pengelolaan Pajak Daerah terkait ruang pemberian pengurangan dan pengampunan pajak.

"terkadang kami perlu untuk memberikan kebijakan yang  bersifat stimulus kepada wajib pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak daerah, namun saat ini ruang tersebut belum secara eksplisit diatur pada Undang Undang, sehingga kami kerap beresiko acapkali membuat aturan teknis di tingkat Kota" jelas An An.

Pada kesempatan yang sama An An juga menjelaskan pentingnya dukungan dan sinergitas Pemerintah Pusat terkait pengelolaan Pajak Daerah, jangan sampai kebijakan di Pusat justru kontraproduktif dengan upaya optimalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.