Diposting pada : 2018-11-06
dikunjungi : 1593 kali

Bogor – Dalam rangka peningkatan pengelolaan pajak PBB P2 tahun 2019, dipandang perlu melakukan perubahan – perubahan kebijakan yang mendukung tercapainya baik dari segi target dan realisasi pembayaran PBB P2 maupun dari segi kepuasan masyarakat Kota Bogor . Untuk itu Plt.Kepala Bapenda Kota Bogor Rd.An ‘An Andri Hikmat, SR, A.P.,M.M mengundang aparatur wilayah Kelurahan dan Kecamatan dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada Kesempatan tersebut ada beberapa terobosan penting yang disampaikan oleh Plt.Kepala Bapenda Rd.An ‘An Andri Hikmat, SR, A.P.,M.M , antara lain:

  1. Penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak baru
  2. Penerapan Tarif baru NJOP
  3. Rencana penerapan e-SPPT PBB pada tahun 2019
  4. Sanksi tegas wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB

Pada point – point tersebut selain nomor 4 adalah inovasi baru yang akan diterapkan oleh Bapenda Kota Bogor pada tahun 2019 dan merupakan yang pertama diterapkan di Indonesia.