Diposting pada : 2020-07-01
dikunjungi : 1034 kali

Acara Webinar Kolaborasi LPEM FEB UI dan Online Pajak membahas " Pajak Daerah di Indonesia Pasca Pandemic. Pada Kesempatan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor , Ir.Deni Hendana, M.Si menjelaskan pengelolaan Pajak di Kota Bogor dengan memberikan kebijakan - kebijakan pada bulan april, mei dan juni 2020. Kebijakan tersebut yaitu berupa Tax Realive yaitu penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Hotel, Restoran, PJU, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Reklame dan Tax Incentive yaitu pemberian incentive pajak pada Pajak PBB P2 dan BPHTB.